Cara Lengkap Daftar Online Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi UMKM

Bagi anda yang ingin merintis di dunia usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) harus dimiliki oleh para pelaku usaha baik pelaku usaha berbadan hukum maupun pelaku usaha Perorangan yang memasarkan produknya lewat toko dan e-commerce. Proses perizinan NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sangat mudah dilakukan dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor tanda pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh kementrian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) melalui Lembaga OSS, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran usaha yang dijalani melalui OSS (Online Single Submission).

Nomor Induk Berusaha (NIB)  akan diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap melalalui OSS. NIB sendiri berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik

Kegunaan NIB sendiri tidak terbatas pada tanda nomor indentitas usaha, akan tetapi NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan bagi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor.

Baca Juga :

Kategori Pelaku Usaha

Secara garis besar,dalam sistem OSS pelaku usaha dibagi dalam 2 jenis kategori, Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Usaha Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK). Perbedaan terletak pada jumlah modal dan tingkat resiko. Usaha mikro dengan modal maksimal 5 miliar dan Usaha Non Mikro dengan modal usaha diatas 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Daftar Online Nomor Induk Berusaha NIB

Cara Lengkap Daftar Online Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi UMKM

Sebelum melakukan proses perizinan Nomor Induk Berusaha, Pastikan kamu memahami usaha yang saat ini dilakukan masuk kategori UMK atau Non UMK.  Dalam Tutorial kali ini kami hanya akan mecontohkan pendaftaran NIB bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Tahapan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Orang Perseorangan Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK ):

Kunjungi https://oss.go.id, Lalu pilih “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil”. Selanjutnya Pilih Skala Usaha, Pada Jenis Pelaku Usaha pilih Orang Perseorangan. Masukan data-data yang diperlukan seperti NIK E-ktp, tanggal lahir, alamat Email dan Nomor HP. Jika semua data sudah dimasukan dengan Benar silahkan klik Daftar. Lalu cek email yang digunakan saat pendaftaran dan klik tombol Aktivasi.

NIB Perseorangan UMKM
aktivasi Nomor induk berusaha

Hal terakhir, Cek Email anda sekali lagi untuk menetahui username dan password yang akan digunakan untuk logiin disistem OSS. Hak akses ke system OSS telah siap digunakan, Jika anda mengalami kesulitan silahkan tinggalkan komentar di bawah.

Tinggalkan komentar